Bongkar Dugaan Korupsi di Semarang, KPK Panggil Mbak Ita dan Suami
- Dinas Kesehatan Kota Semarang
Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Alwin Basri dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putig KPK, Jakarta, sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap AW dan HGR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Namun, hingga artikel ini dibuat, baru Alwin Basri yang memenuhi jadwal pemeriksaan KPK.
Kepada wartawan, Alwin menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang dijalani KPK.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya patuh pada hukum," kata Alwin Basri yang diperiksa KPK selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai terungkap setelah KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Pemkot Semarang, mulai Rabu, 17 Juli 2024.
Hasil penyidikan KPK mengungkap tiga kasus dugaan korupsi terjadi di Pemkot Semarang, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
Sampai hari ini, Penyidik KPK masih melakukan penyidikan di Semarang. Dalam upaya membongkar kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, KPK sudah menyita tiga koper barang bukti yang didapat dari serangkaian penggeledahan.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain, dokumen terkait APBD Perubahan, catatan aliran dana, dan sejumlah telepon pintar.
Demi kepentingan penyidikan, KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas empat orang yang tersangkut kasus korupsi. Mereka masing-masing terdiri dari dua penyelenggara negara dan pihak swasta.
Terbaru, saat melakukan penggeledahan, penyidik turut menyita uang tunai yang masih dihitung keseluruhan nominalnya.