KPK Panggil 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kota Lunpia, Termasuk Ketua Gapensi Kota Semarang
- VIVA
Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan P. Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Menurut jadwal, mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 31 Juli 2024.
Sekain itu, kata Tessa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan di Akademi Kepolisian Semarang kepada sembilan orang saksi.
Mereka adalah Agung Wido Catur Utomo selaku Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang; Endang Sri Rezeki selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang; Mukhamad Zaenudin selaku Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Rian Putrowijoyo selaku Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Eko Yuniarto selaku PNS, Kapendi selaku wiraswasta, Moeljanto selaku PNS, Romadhon alias Gendhon selaku penanggung jawab CV Merapi Berdikari, dan Siswoyo selaku Direktur CV Dua Putra atau Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai terungkap setelah KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Pemkot Semarang, mulai Rabu, 17 Juli 2024.
Hasil penyidikan KPK mengungkap tiga kasus dugaan korupsi terjadi di Pemkot Semarang, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
dari hasil penyidikan di Semarang, penyidik turut menyita uang senilai Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 Euro.
Uang itu disita dalam rangkaian penggeledahan penyidik KPK di Semarang sejak 17 hingga 25 Juli 2024.
Dari penggeledahan, itu penyidik juga menyita, antara lain, dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan, serta dokumen APBD 2023 dan 2024.
Selama di Semarang, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 10 unit rumah pribadi, 46 unit kantor dinas Pemkot Semarang, Gedung DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lain.
Penyidik bahkan turut menggeledah di beberapa tempat di Kudus dan Salatiga, Jawa Tengah.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kota Semarang, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni, dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lagi dari pihak swasta, per 11 Juli 2024.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas ke empat tersangka tersebut.