KPK Periksa 12 Saksi Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang
- VIVA
Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 12 Aparatur Sipil Negara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Belasan orang pegawai Pemerintahan Kota Semarang itu diperiksa sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, proses pemeriksaan terhadap mereka diselenggarakan di Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Diperiksa terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan," kata Tessa, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Adapun identitas para ASN yang diperiksa adalah Kamal Yoga Sasono selaku Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II; Mulyo Cahyono selaku Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II; Natalistiyanto Kurniawan selaku Sub Koordinator Sistem Informasi Pendapatan Daerah; Sodiq Dian Ika Saptiyanto selaku Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah I; Wasis Purwoko selaku Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Dewi Astriyanti.
Selain itu, KPK juga memeriksa Aris Kadarningsih; Dewi Iriyani; Idha Sulistyowati Ika Srinanda selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah; Indah Suwarni; Lusyatie Martiana; dan RR Dwi Setyowati selaku Sekretaris Bapenda.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai terungkap setelah KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Pemkot Semarang, mulai Rabu, 17 Juli 2024.
Hasil penyidikan KPK mengungkap tiga kasus dugaan korupsi terjadi di Pemkot Semarang, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil penyidikan di Semarang, penyidik turut menyita uang senilai Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 Euro dalam rangkaian penggeledahan penyidik KPK di Semarang sejak 17 hingga 25 Juli 2024.
Saat melakukan penggeledahan, itu penyidik juga menyita, antara lain, dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan, serta dokumen APBD 2023 dan 2024.
Selama di Semarang, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 10 unit rumah pribadi, 46 unit kantor dinas Pemkot Semarang, Gedung DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lain.
Penyidik bahkan turut menggeledah di beberapa tempat di Kudus dan Salatiga, Jawa Tengah. Dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kota Semarang, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni, dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lagi dari pihak swasta, per 11 Juli 2024.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas ke empat tersangka tersebut.