Sidik Dugaan Korupsi di Kota Semarang, KPK Periksa 10 Camat
- VIVA
Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, lewat kesaksian sepuluh orang camat.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi dari Semarang, Jateng.
Para camat yang diperiksa sebagai saksi, yakni, Camat Gayamsari, Moh. Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan Camat Genuk, Suroto.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnadir; dan Camat Banyumanik Maryono.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang juga sempat memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva. Mereka diperiksa pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai terungkap setelah KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Kantor Pemkot Semarang, mulai Rabu, 17 Juli 2024.
Hasil penyidikan KPK mengungkap tiga kasus dugaan korupsi terjadi di Pemkot Semarang, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil penyidikan di Semarang, penyidik turut menyita uang senilai Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 Euro dalam rangkaian penggeledahan penyidik KPK di Semarang sejak 17 hingga 25 Juli 2024.
Saat melakukan penggeledahan, itu penyidik juga menyita, antara lain, dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan, serta dokumen APBD 2023 dan 2024.
Selama di Semarang, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 10 unit rumah pribadi, 46 unit kantor dinas Pemkot Semarang, Gedung DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lain.
Penyidik bahkan turut menggeledah di beberapa tempat di Kudus dan Salatiga, Jawa Tengah.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kota Semarang, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni, dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lagi dari pihak swasta, per 11 Juli 2024.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas ke empat tersangka tersebut.