Hadi Santoso Berikan Catatan Mengenai Revisi RTRW Jateng

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso
Sumber :
  • Rizky Adam

Poin selanjutnya, banyaknya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Jawa Tengah, tentu akan mengancam daya dukung dan daya tampung Lingkungan, yang disebabkan oleh berubahnya pola ruang yang ada di Jawa Tengah. 

Program Desalinasi, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis

Hadi Santoso menjelaskan RTRW memberikan gambaran wilayah izin usaha penambangan, yang perlu didetailkan di RDTRK. 

"Kita kasih ruang tambang, tapi tetap harus mengacu daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di aspek geospasial kawasan industri. 

Setya Arinugroho: THR Harus Tepat Waktu, Hak Pekerja Harus Dijamin

Untuk Garis pantai, Hadi menambahkan RTRW akan mengacu pada Garis Pantai 2021 dari badan informasi Geospasial ( BIG ) plus, "plusnya Masyarakat yanv masih punya dan menunjukkan sertifikat tanah, akan menjadi area daratan meskipun fisiknya lautab. ", imbuhnya. 

Hadi menuturkan bahwa masih ada beberapa catatan dalam Revisi Perda RTRW ini, yaitu penetapan kawasan pertambangan di setiap kota kabupaten harus mendapat izin yang ketat dan mendapat persetujuan dari masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jateng Dukung Penguatan Ketertiban Umum melalui Raperda Baru

"Perda RTRW harus menjadi pedoman perencanaan yang mengamanahkan 2 pasal. Yang pertama pengaturan tentang pemanfaatan pola ruang yang ada harus berimplikasi pada daya tampung dan daya dukung yang harus ditetapkan melalui pemerintah provinsi atau pemerintah gubernur yang disetujui pimpinan DPRD atau komisi yang membidangi. Yang kedua pemerintah provinsi setiap tahun harus melaporkan pergeseran pola ruang kepada DPRD dan apabila diminta sewaktu waktu pemerintah provinsi harus bisa menunjukkan adanya perubahan pola ruang yang ada", pungkasnya.