Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Terancam Gagal Ikut Pilgub Jateng 2024

Cagub Cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendra Prihadi mendaftar ke KPU
Sumber :
  • KPU

Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan dua bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, belum memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. 

PKB Apresiasi Pencabutan Gugatan Andika-Hendi

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan hingga Kamis siang atau tiga hari jelang batas waktu kelengkapan berkas administrasi, kedua bakal pasangan calon di Pilgub Jateng itu belum melengkapi syarat dokumen administrasi pencalonan.

"Iya masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal paslon," kata Handi Tri Ujiono saat konperensi pers di Kantor KPU Jateng, Kamis, 5 September 2024.

Sempat Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin, Andika-Hendi 'Ndadak' Cabut Gugatan di MK

Bakal cagub cawagub Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen

Photo :
  • KPU

Handi menegaskan KPU Jawa Tengah masih akan menunggu hingga tanggal 8 September 2024 bagi kedua pasangan untuk segera memenuhi persyaratan. Jika melampaui tanggal itu maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda Gara-gara Digugat Warga ke MK

"Dari 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon, ada beberapa yang belum dipenuhi, jumlahnya bervariasi," ujarnya

Ia merinci sejumlah persyaratan pencalonan yang belum dilengkapi oleh bakal paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. 

Untuk bakal cagub Ahmad Luthfi masih kurang 5 dokumen, sedangkan bakal cawagub Taj Yasin Maimoen masih kurang 6 dokumen. Kemudian, bakal cagub Andika Perkasa masih kurang 13 dokumen. Sedangkan bakal cawagub Hendrar Prihadi masih kurang 4 dokumen.

"Antara lain ada yang kurang SKCK dari kepolisian, dan dokumen lainnya. Ditunggu sampai tanggal 8 September, setelah itu nanti KPU akan melakukan pengecekan faktual," paparnya