9.133 Buruh di Jateng Kena PHK

Kunjungan Komisi IX DPR RI ke Disnakertrans Jateng
Sumber :
  • Istimewa.

Jateng – Data riil jumlah pekerja yang diberhentikan sepanjang 2024 di Jawa Tengah sebanyak 9.133 orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang data yang disampaikan Komisi IX DPR RI, saat melakukan melakukan kunjungan spesifik ke Jawa Tengah terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh, yang dikatakan mencapai 13.700 orang.

122 Ribu Kendaraan Diprediksi Melintas di Ruas Tol Trans Jawa Selama Libur Maulid Nabi

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz. Menurutnya, data riil tersebut berasal dari aplikasi SIGAP PHI, yang menginformasikan terkait kasus PHK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah. 

Ditambahkan, apllikasi tersebut meng-update perusahaan yang melakukan PHK, di masing-masing daerah. Di situ termaktub jumlah PHK, bahkan kasus yang masih melakukan mediasi. 

Baznas Jateng Berperan Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Rincian data hingga Agustus 2024, sejumlah 6.844 orang terkonfirmasi di berhentikan atau PHK. Sementara 2.289 orang dirumahkan, sehingga totalnya mencapai 9.133 orang.

"Kunjungan DPR RI Komisi IX (membahas) terkait banyaknya PHK, ada info Jateng terbanyak dibanding provinsi lain. Akhirnya ini bisa mengklarifikasi, mengonfirmasi, bahwa jateng tak sebanyak yang diberitakan," ujar Aziz, seusai pertemuan, di Ruang Rapat Disnakertrans Jateng, Kamis (5/9/2024). 

KPU Nyatakan Dua Pasangan Cagub-Cawagub Jateng Memenuhi Syarat Pencalonan

Meski demikian, dia tak menampik adanya kasus PHK yang terjadi di Jateng, terutama, dari sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut. Di antaranya, faktor geopolitik perang Rusia-Ukraina, resesi ekonomi negara tujuan ekspor, kenaikan harga barang baku, penurunan order hingga membanjirnya produk impor TPT. 

Aziz memastikan, upaya mitigasi telah dilakukan, terutama penyelesaian terkait pesangon dan hak jaminan sosial pekerja. Menurutnya, PHK adalah hal terakhir yang dapat ditempuh, karena masih bisa dilakukan mediasi hingga persetujuan bersama.

Halaman Selanjutnya
img_title