Netralitas Kades-ASN Jateng di Pilkada 2024 Disorot Kemendagri, Pj Gubernur Klaim Sudah Tegas
- Jateng
Jateng – Penjabat Gubernur, Nana Sudjana merepons paparan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang menyampaikan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Paparan Wamendagri Bima Arya itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Nana Sudjana mengatakan pihaknya melakukan berbagai langkah untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Mulai dari menerbitkan surat edaran tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, penandatanganan pakta integritas, membaca ikrar netralitas ASN setiap apel pagi, hingga masif menyosialisasikan peraturan kepegawaian.
"Dalam setiap kunjungan-kunjungan ke kabupaten/ kota, kami mengumpulkan para kades untuk menyampaikan masalah netralitas ini," paparnya.
Ikhtiar untuk menegakkan netralitas bagi para kepala desa dan perangkatnya juga dilakukan.
Nana mengaku sudah menerbitkan dua kali surat edaran kepada para bupati/ wali kota, yakni tanggal 17 Januari 2024 dan 29 Oktober 2024, yang isinya menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa, dalam Pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
Selain itu, bersama Bawaslu Jateng menyelenggaran sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kepala desa dan lurah se-Jateng. Pada kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kemarin keliling ke Jateng dan Jawa Timur ini memang dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN, termasuk juga kepala desa," kata Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Untuk itu, dia tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI. "Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II," ucapnya.
Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," katanya.
Wamendagri melanjutkan, "Tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," tegasnya