Kaprodi hingga Dokter Senior Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa PDDS Undip Aulia Risma, Ini Perannya
- Ist
Jateng – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma (AR).
Ketiga tersangka tersebut berinisial dokter TE, SM, dan dokter ZR.
Dokter TE diketahui menjabat sebagai Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, sementara SM adalah staf administrasi Prodi Anestesi Undip. Tersangka lainnya, dokter ZR, merupakan mahasiswa senior korban di program PPDS tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Mereka juga diduga memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diperbarui oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri
- Istimewa.
Sementara Universitas Diponegoro menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Kaerul, menegaskan bahwa bantuan ini diberikan demi memastikan keadilan.
"Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar Kaerul pada Kamis, 26 Desember 2024.
Kaerul juga meralat informasi terkait posisi salah satu tersangka. "Tersangka ada tiga, yaitu Kaprodi, staf administrasi (bukan kepala staf), dan seorang mahasiswa PPDS. Ketiganya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya," jelasnya.
Dalam penyelidikan, TE dan SM diduga melakukan pengumpulan uang iuran dari mahasiswa PPDS, termasuk korban. Uang tersebut disebut sebagai pungutan tidak resmi yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, ZR dilaporkan menjadi sosok senior yang paling vokal dalam memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Pihak Undip menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Karena sudah masuk ke tahap pro justitia, tentu Undip akan menghormati proses hukumnya," tambah Kaerul.
Ia juga menegaskan bahwa Undip tetap memegang asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan program spesialisasi dokter. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan mampu mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.