Konser Dua Lipa Batal, Begini Respon Komisioner BPKN

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Ferry Firmawan
Sumber :
  • istimewa.

Jateng - Penyanyi berkebangsaan Inggris, Dua Lia mengumumkan pembatalan konser di Jakarta, Jumat (8/11). Konser bertajuk Radi cal Optimism ini Jakarta seharusnya digelar di Kompleks Gelora Bung Karno, Sabtu 9 November 2024. 

Maarten Paes Tampil Gemilang, Timnas Indonesia Imbang Lawan Australia

Promotor TEM Presents dan PK Entertainment sudah menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar. Serta telah menginformasikan terkait pengajuan refund tiket.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ferry Firmawan turut bersuara. Ada hal penting yang perlu kita cermati dan sangat mendasar. “Bahwasanya kegagalan konser yang terjadi berasal dari kualitas dan standar produksi maupun keamanan kita yang kurang mumpuni di mata Internasional,” katanya.

Tak Hanya Hibur Fans Tanah Air, Cold Play juga Sumbang Kapal Pembersih Sampah untuk Sungai Cisadane

Ia menambahkan, konser atau hajatan internasional ini membuat ekonomi masyarakat tumbuh. Namun kegagalan yang terjadi berimplikasi besar pada kerugian material dan immaterial yang dihadapi oleh konsumen. Kita harus melakukan perlindungan konsumen secara menyeluruh supaya hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan ini, tidak menjadi blunder bagi banyak pihak.

“BPKN akan mengawal serius kejadian batalnya konser Dua Lipa ini, karena termasuk Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang merupakan sektor prioritas dalam amanat Perpres 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Nonton Konser Coldplay, Cak Imin Akui Tak Paham Lagu-lagunya tapi Tetap Bisa Menikmati

Ferry mendorong promotor untuk segera melakukan mekanisme refund tiket kepada konsumen dalam tenggat waktu tertentu. Sehingga kekecewaan yang dihadapi konsumen segera mendapatkan perhatian dan kepastian. “Konsumen yang dirugikan bisa untuk segera melapor kepada BPKN. BPKN telah menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi BPKN 153 sebagaimana arahan pemerintah dalam digitalisasi pelayanan public,” tambahnya.