Setya Arinugroho: THR Harus Tepat Waktu, Hak Pekerja Harus Dijamin
- Istimewa.
Jateng – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pekerja swasta harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pencairan THR untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 2025.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Saya mendorong pemerintah dan pengusaha memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan tanpa kendala finansial,” ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sesuai ketentuan, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. Sementara itu, pekerja swasta wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, sehingga batas akhir pembayaran bagi karyawan swasta adalah 24-25 Maret 2025.
Setya juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari dinas tenaga kerja dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada keterlambatan atau pelanggaran oleh perusahaan.
“Kami tidak ingin ada kasus keterlambatan atau perusahaan yang abai membayar THR. Jika ada pelanggaran, pemerintah harus tegas menindak,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho,
- Istimewa.
Ia juga mengingatkan bahwa pencairan THR akan berdampak positif pada perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan aktivitas perdagangan dan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.