Enam Orang yang Menjadi Tersangka Perusuh Hari Buruh di Semarang

Kerusuhan aksi hari buruh di Semarang
Sumber :
  • Ist

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing MAS (22), KM (19), AadA (22), ANH (19), MJR (21), serta AZG (21).

Sempat Teriak "Maling", Nenek di Semarang Tewas Didorong Pencuri

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Punya IPM Terendah! Ini 5 Kabupaten di Jawa Tengah yang Masih Tertinggal

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.