3.148 Jabatan Perangkat Desa Kosong, Ini Penyebabnya
Jateng – Kekosongan jabatan perangkat desa di Jawa Tengah masih cukup tinggi. Berdasarkan catatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Kepencatatan Sipil (Dispermendesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah jumlah kekosongan mencapai 3.148 dari 5.245 jabatan.
Namun belum ada pembukaan lowongan karena menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang kosong itu 3.148 dari 5.245 jabatan perangkat Desa di Jawa Tengah. Kebanyakan karena sudah pensiun,” ujar Nadi Santoso Kepala Dispermendesdukcapil Jawa Tengah.
Namun, proses pengisian perangkat desa saat ini masih tertahan karena regulasi turunan yang belum terbit. Narasumber menjelaskan, kewenangan pengangkatan perangkat desa pada dasarnya ada di tingkat desa, tetapi tetap memerlukan persetujuan pihak terkait.
“Itu memang menjadi kewenangan desa atas persetujuan camat dan bupati,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah kabupaten/kota belum bisa melangkah jauh karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) menyusul perubahan Undang-Undang Desa.
“Sekarang ini kabupaten itu menunggu PP karena ada kemarin perubahan di undang-undang desa, dan sampai sekarang PP yang mengatur pengangkatan perangkat desa itu belum turun,” tegasnya.
Terkait dampak kekosongan perangkat desa terhadap pelayanan dan pembangunan desa, narasumber menyebut layanan publik tetap berjalan karena ada mekanisme penunjukan pejabat sementara.
“Sebenarnya ketika kosong ada mekanismenya untuk sementara di semacam PJ atau PLT atau PLH. Ya, pelayanan publik kan tetap ada,” ujarnya.