Ayah di Purbalingga Aniaya Anak Kandung Hingga Masuk RS Motifnya Kesal dengan Mantan Istri

Tersangka aniaya anak kandung di Purbalingga
Sumber :
  • Sonik Jatmiko/TvOne

Purbalingga, VIVAJateng - Sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang anak kandung terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah.

Kosek Tempat Hiburan, Sita Ratusan Miras

Kejadian ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar Mapolres Purbalingga pada Jumat (9/6/2023) sore.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Landa Jawa Tengah 16-18 Maret 2025

Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku, yang bernama NAW alias Acung (38), merupakan seorang warga Jakarta Pusat yang tinggal di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban adalah anak kandungnya yang berusia 13 tahun dengan inisial RPH.

Jawa Tengah Jadi Tujuan Utama Mudik Lebaran 2025, Ini Strategi Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pemudik

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin, dan Kanit PPA, Aiptu Hesti menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, memukul bagian kepala sebelah kiri.

Halaman Selanjutnya
img_title