Misteri Mayat Perempuan Berselimut Daun Pisang di Sragen Terungkap

Ditemukan mayat wanita di Kebun Pisang di Sragen
Sumber :
  • instagram @satreskrimpolressragen

Polisi berhasil menangkap AT sebagai tersangka pembunuhan dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

Tragedi Tebing Longsor di Sragen, Timpa Rumah Warga, 4 Orang Meninggal Dunia

Selama proses penyidikan terhadap 15 saksi, polisi berhasil mengumpulkan beberapa bukti seperti empat jenis obat-obatan dan cangkir minuman yang diduga digunakan oleh AT untuk memberikan kepada korban.

Tidak hanya itu, terungkap pula bahwa AT merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian handphone di Sumatera Selatan.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras