BNNK Bantul Ungkap Peredaran Sabu, Diduga Jaringan Lapas Jateng Berinisial Mister X
Sabtu, 16 September 2023 - 14:41 WIB
Sumber :
- IG @infobnn_kab_bantul
Dari penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan dua paket terbungkus plastik berisi kristal putih yang disimpan di dalam kotak HP.
Kristal putih itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,54 gram.
Dari pengakuan KSB, narkotika tersebut didapat dari MR. X, seseorang yang berada di Lapas di Jawa tengah.
"MR. X dan nomornya selalu ganti," terang Arfin.
Kasus KSB saat ini tengah ditangani BNNP DIY, sementara AP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya, penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun, dan minimal denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Atau dapat juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman Selanjutnya
Ancamannya, penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan minimal denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.