BNNK Bantul Ungkap Peredaran Sabu, Diduga Jaringan Lapas Jateng Berinisial Mister X

Pers rilis kasus peredaran sabu
Sumber :
  • IG @infobnn_kab_bantul

Dari penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan dua paket terbungkus plastik berisi kristal putih yang disimpan di dalam kotak HP.

Mahasiswa di Temanggung Edarkan Ratusan Pil Koplo Demi Cuan, Berujung Masuk Bui

Kristal putih itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,54 gram.

Dari pengakuan KSB, narkotika tersebut didapat dari MR. X, seseorang yang berada di Lapas di Jawa tengah.

3 Narapidana Konghucu di Jateng Dapat Remisi saat Perayaan Imlek 2025

"MR. X dan nomornya selalu ganti," terang Arfin.

Kasus KSB saat ini tengah ditangani BNNP DIY, sementara AP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

Ancamannya, penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun, dan minimal denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.

Atau dapat juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title