BNNK Bantul Ungkap Peredaran Sabu, Diduga Jaringan Lapas Jateng Berinisial Mister X

Pers rilis kasus peredaran sabu
Sumber :
  • IG @infobnn_kab_bantul

Dari penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan dua paket terbungkus plastik berisi kristal putih yang disimpan di dalam kotak HP.

Persib Bandung Siap Tempur Lawan Barito Putera di Pekan Ke-25 Liga 1 2023/2024

Kristal putih itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,54 gram.

Dari pengakuan KSB, narkotika tersebut didapat dari MR. X, seseorang yang berada di Lapas di Jawa tengah.

Rica-Rica Sapi Bu Mujikem, Buka Seminggu Sekali di Pasar Hewan Imogiri Bantul

"MR. X dan nomornya selalu ganti," terang Arfin.

Kasus KSB saat ini tengah ditangani BNNP DIY, sementara AP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas

Ancamannya, penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun, dan minimal denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.

Atau dapat juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title