Mbah Slamet Tohari Dukun Palsu Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Diancam Hukuman Mati

Tersangka Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Sumber :
  • IG @polresbanjarnegara

"Pasal 340 juncto pasal 65 subsider pasal 338 juncto pasal 65 KUP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta konferensi,” jelas Nasruddin lagi.

Gotong Royong Kirab Desa Sered, Begini Apresiasi Ja'far Shodiq

Selain dakwaan pembunuhan, Slamet Tohari juga dihadapkan pada pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal tersebut berhubungan dengan kasus penggandaan uang palsu yang terkait dengan Mbah Slamet.

Peringatan Dini BMKG: 9 Kabupaten di Jawa Tengah Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi

Lebih lanjut Nasruddin mengungkapkan, Slamet Tohari juga didakwa dengan dua pasal terkait penipuan dan penggelapan.

Dalam dua pasal ini, ia disebut melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan asistennya yakni Budi Santoso alias bodrex.

BI Optimis Pertumbuhan Ekonomi di Banyumas Raya Tumbuh Positif di 2024, Ini Buktinya

Pasal yang didakwakan kepada Slamet Tohari adalah pasal 378 KUHP untuk penipuan dan pasal 372 KUHP untuk penggelapan.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Rabu, 27 September 2023 - 00:10 WIB dengan judul "Sidang Perdana, Dukun Palsu Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang di Banjarnegara Diancam Hukuman Mati"