Mengaku Wartawan, Tiga Orang di Brebes Diringkus Polisi Karena Peras Warga
- Tim tvone - Otong Susilo
Brebes, VIVAJateng - Di Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah terjadi aksi pemerasan terhadap warga yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka menuduh warga menyalahgunakan mata air untuk menyirami tanaman pribadi.
Warga Desa Pandansari diancam dan diintimidasi untuk memaksa mereka membayar sejumlah uang.
Petugas Polsek Paguyangan dari Polres Brebes telah menangkap mereka pada Kamis (21/9/23).
Mereka adalah Tarsono (53) dari Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, yang menggunakan kartu identitas dari Media Nasional Mitra Mabes.
Kuswanto (64) dari Desa Kranggan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, yang mengaku sebagai wartawan Lintas Nasional.
Dan Heru Mustofa (51) dari Desa Kretek Kecamatan Paguyangan, yang menggunakan identitas wartawan dari Patroli.
Kasus ini berawal saat tiga wartawan gadungan itu mengancam warga Desa Pandansari berinisial W dengan tuduhan berbagai pelanggaran dan meminta uang sebesar Rp 4 juta.
Tak hanya W, para wartawan gadungan itu juga mengunjungi rumah warga bernama Sakyo (57) pada Senin (18/9/2023).
Menurut Irwan Susanto, Kepala Desa Pandansari, mereka meminta uang 15 juta, tetapi akhirnya disepakati 10 juta dengan uang muka 2 juta.
Namun, warga yang merasa terdzalimi akhirnya memberi tahu masyarakat setempat tentang tindakan ini.
“Warga dipermasalahkan karena menggunakan air untuk menyiram tanaman. Untuk menakut nakuti warga, ditunjukkan pasal pasalnya. Karena takut, warga sepakat memberikan Rp 4 juta,” kata Irwan, Jumat (22/09/23).
Orang-orang di Desa Pandansari akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengarak tiga wartawan gadungan tersebut keliling kampung, dan akhirnya menyerahkannya ke Polsek Paguyangan.
Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes.
Kapolsek Paguyangan, AKP Sunarto mengatakan bahwa ketiga wartawan gadungan tersebut kini dihadapkan pada Pasal 368, 369, dan 378, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 368 dan Pasal 369 junto 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," ujar Kapolsek saat Pers rilis di Mapolres Brebes, Kamis (05/10/2023).
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:47 WIB, Judul Artikel : Memeras Warga, Tiga Oknum Wartawan di Brebes Ditangkap dan Diarak Keliling Kampung