Pelaku Begal Payudara di Demak Mengaku Setengah Sadar Saat Beraksi
Minggu, 12 November 2023 - 10:54 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Saat memutar balik kendaraannya, tiba-tiba helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.
"Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong," terang Winardi.
Saat pelaku kabur, korban membututinya sambil berteriak minta tolong.
"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku, sementara korban yang kaget menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya," ungkapnya.
Upaya pelarian AN berakhir ketika warga yang mengejar berhasil menangkapnya.
Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Wonosalam.
Menurut AKP Winardi, motif AN adalah melampiaskan nafsu dengan memanfaatkan situasi perjalanan. AN mengaku merasa puas setelah melakukan aksinya.
Halaman Selanjutnya
AN akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang. Kini, dia dihadapkan pada ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana.