Pelaku Begal Payudara di Demak Mengaku Setengah Sadar Saat Beraksi

Pelaku begal payudara di Demak
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

AN akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang. Kini, dia dihadapkan pada ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana.

Pastikan Tenaga Kerja Terima THR, Ahmad Luthfi Cek Dua Perusahaan di Semarang

Yang mengejutkan, AN mengaku kepada petugas bahwa ia melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan setengah sadar. "Saya setengah sadar," ujar AN.

Ia mengatakan sebelum kejadian, kondisi badannya tidak sehat dan tiba-tiba terpikir untuk melakukan perbuatan tersebut.

Polisi Semarang Tangkap 278 Remaja dalam Konvoi Kreak

AN juga mengakui bahwa ia pernah berobat kejiwaan namun merasa tidak ada perubahan. "Pilnya tidak membuat saya sehat. Kejiwaan saya tidak sehat," tuturnya.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada Sabtu, 11 November 2023 pukul 10:10 WIB dengan judul "Begal Payudara di Pantura Demak Ditangkap Polisi, Mengaku Sakit Jiwa"

Baru Diresmikan, Prabowo Ingin KEK Industropolis Batang Jadi 'Shenzennya' Indonesia