Kejari Jaktim Tahan Jubir Amin Indra Charismiadji, Ini Dia Kasusnya!

Jubir Amin ditangkap
Sumber :
  • jp/Pixabay

Nasional, VIVAJateng - Indra Charismiadji, yang merupakan juru bicara dari Timnas AMIN yang mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, diduga terlibat dalam kasus penipuan pajak.

Samsat Budiman dan Samsat Corporate Dulang Pendapatan PKB Rp 19,363 Miliar

Menurut Mahfuddin Cakra Saputra, yang bertindak sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Indra tidak mengeluarkan faktur pajak dari tahun 2017 hingga 2019.

Selain itu Ia juga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp1,1 Milyar pada tahun 2019.

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak

Ia mengatakan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur telah menunjuk seseorang lain, yakni Ike Andriani, sebagai tersangka.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani, yang berkas perkara mereka terpisah, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang diatur dalam beberapa Undang-Undang.

Diberlakukan Secara Selektf, DJP Pastikan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Yaitu Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu diungkapkannya pada Kamis 28 Desember 2023.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan kejahatan pencucian uang. Keduanya akan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang yang sama tentang pemberantasan dan pencegahan kejahatan pencucian uang.

Dia mengatakan bahwa Indra dan Ika tidak ditangkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur selama penyelidikan, tetapi setelah berkas perkara mereka lengkap.

Indra dan Ika akan dipenjara selama 20 hari.

"Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," terangnya.

"Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyangkal bahwa mereka telah menahan Indra Charismiadji.

Dia mengatakan bahwa mereka mendapat penyerahan tahap dua.

Mereka mendapat tersangka dan bukti-bukti.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Misalnya tentang perkara yang menjerat Indra.

"Gak ada penangkapan, kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2," kata Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada awak media, Rabu 27 Desember 2023.