Bukti Nyata Sektor Pertanian Kian Menjanjikan untuk Masa Depan
- Ist
Menurut Yadi, tingginya utilisasi teknologi digital oleh para petani milenial ini merupakan potensi yang bisa terus digarap dan dikembangkan, sejalan dengan program pemerintah yang ingin mengubah paradigma pertanian dari tradisional menjadi modern.
“Karena itu saya melihat masa depan pertanian Indonesia sangat menjanjikan selama kita bisa terus mengembangkan potensi yang ada dan pendampingan pemerintah terhadap petani dilakukan secara intensif,” terangnya.
Kementan pun menggunakan berbagai instrumen untuk mendekatkan petani kepada teknologi, seperti kegiatan pengawalan dan pendampingan serta diseminasi teknologi pertanian oleh penyuluh pertanian yang difasilitasi Biaya Operasional Penyuluh Pertanian (BOP), kegiatan Percontohan Penerapan Teknologi Pertanian melalui Metode Sekolah Lapang Tematik Pertanian Organik, serta Sekolah Lapang (SL) Penerapan Teknologi Climate Smart Agriculture (CSA).
Yadi mengatakan, pekerjaan pemerintah dalam membangun pertanian tidak bisa dipandang dari satu sisi, dan perlunya kolaborasi semua pihak, dan tentu kebijakan kementerian lembaga lain yang lain harus linier dengan kebijakan makro pangan nasional. Dia mencontohkan salah satu yang patut diapresiasi adalah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian yang masif dilakukan.
Persoalan lahan memang menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah di sektor pertanian. Alih fungsi lahan pertanian menjadi sesuatu yang sulit dibendung, padahal kebutuhan masyarakat akan pangan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,25% per tahun.
"Keduanya berjalan sesuai kebijakan. Kalau kita lihat optimasi lahan rawa di berbagai daerah berjalan dengan baik. Begitu juga dengan persiapan cetak sawah di berbagai daerah yang disambut baik masyarakat dan petani," katanya.
Menurut Yadi saat ini Pemerintah secara ketat berupaya menahan laju konversi lahan pertanian. Mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024, disebutkan luas lahan baku sawah nasional tahun 2024 mencapai 7.384.341 hektare.