Ferdy Sambo Terbukti Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana, Dihukum Mati

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • viva

Jateng –Pada Senin, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang pembacaan putusan bagi Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tanpa hak.

Mbah Slamet Tohari Dukun Palsu Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Diancam Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tanpa hak, dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu dalam putusan tersebut.

Pada Senin, 17 Januari 2023, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dalam hal ini dikenakan Pasal 340 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 bersama-sama dengan Pasal 33 dan Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title