Ferdy Sambo Terbukti Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana, Dihukum Mati

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • viva

Jateng –Pada Senin, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mbah Slamet Tohari Dukun Palsu Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Diancam Hukuman Mati

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang pembacaan putusan bagi Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tanpa hak.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tanpa hak, dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu dalam putusan tersebut.

Pada Senin, 17 Januari 2023, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dalam hal ini dikenakan Pasal 340 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 bersama-sama dengan Pasal 33 dan Pasal 55 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Ferdy Sambo dengan tuntutan berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 bersama-sama dengan Pasal 33 dan Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf terhadap Brigadir Yosua.

Semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP bersama-sama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka semua terancam hukuman maksimal, baik mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.