Megawati Tak Punya Handphone karena Sering Disadap, Begini Aturan Main Penyadapan di Indonesia

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • Dok PDIP

Jateng – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri blak-blakan mengaku saat ini tidak mempunyai handphone. Bukan tanpa alasan, Megawati memang tidak memiliki telepon genggam karena sering disadap

img_title Luthfi Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Pekalongan, Tegaskan Tak Terkait OTT KPK

"Saya enggak punya HP loh. Iya loh. Kenapa saya enggak punya HP? Tau enggak Pak? Ayo. Apa ayo? Eh? Enggak tahu? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia sekarang," kata Megawati saat peresmian Sekretariat Merah Putih di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Presiden ke-5 RI itu juga mengaku heran mengapa ponselnya sering disadap. Ia pun berkelakar bahwa dirinya mirip seperti James Bond atau biasa dikenal agen 007. 

img_title Geledah Rumah Eks Pj Sekda Kabupaten Pati Riyoso, KPK Sita Sejumlah Bukti

"Keren toh. Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap," ujar Megawati.

Di sisi lain, ia juga mengaku pernah langsung menghubungi pihak yang menyadap ponselnya jika sudah kesal. Namun, saat dihubungi Megawati, pihak yang menyadap handphone kerap kali tidak memberi jawaban.

img_title PDIP Jateng Fokus Internal, Nggak Ngurusi Partai Lain

"Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon, 'halo, halo, sudah mulai sadapnya?' Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar tuh saya justru kasihan," tegas Megawati

Diketahui, penyadapan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sifatnya yang mengganggu privasi individu dan berpotensi melanggar HAM. 

Namun demikian, berikut ini adalah ringkasan mengenai cara kerja penyadapan di institusi Indonesia, terutama yang dilakukan oleh badan intelijen atau penegak hukum:

1. Persetujuan dan Izin Hukum

Penyadapan di Indonesia umumnya hanya dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan atau persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Badan Intelijen Negara (BIN).

Proses ini diatur dalam undang-undang, misalnya dalam UU KPK atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

2. Teknik Penyadapan

Teknik penyadapan melibatkan teknologi khusus untuk menangkap komunikasi, baik melalui telepon, pesan teks, atau platform online. Alat penyadapan biasanya dimiliki oleh lembaga terkait dan dioperasikan secara rahasia untuk menangkap data komunikasi, baik yang berupa suara, pesan teks, maupun aktivitas online.

Halaman Selanjutnya
img_title