Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka 7 November, Ini Syarat dan Tahapannya
Senin, 4 November 2024 - 18:56 WIB
Sumber :
- VIVA
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga :
Jamaah Furoda Gagal Berangkat, Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugroho: Harus Ada Kepastian dan Keadilan
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
Halaman Selanjutnya
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.