Bawaslu Jawa Tengah Bongkar 4 Titik Kerawanan dalam Pilkada, Ini Penjelasannya

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah Sosiawan.
Sumber :
  • (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan setidaknya ada empat titik kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Resmi Jadi Ketua FKUB Muda Jateng, Nur Rois Siap Gaet Pemuda Lintas Iman Bangun Indonesia Damai!

"Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan (pelanggaran)," kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan saat "Serap Aspirasi dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI", di Semarang, Selasa (12/11/2024) seperti dikutip dari Antara News.

Pertama, kata Sosiawan, fenomena gejala "abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang marak terjadi, tetapi tidak mudah ditelusuri dan dicari buktinya.

Kepodang Emas di Angka 80: Filosofi “Ngopeni Nglakoni Jateng” untuk Mapan dan Bertumbuh

Padahal, Sosiawan mengatakan bahwa gejala terjadinya fenomena penyalahgunaan kekuasaan selama ini telah banyak disuarakan publik yang mengartikan terjadi.

"Misalnya ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti," jelas Sosiawan.

Mas Dar Gandeng Petani Milenial Jateng Tembus Pasar Dunia, Ekspor Ubi dan Sayur Cuan Miliaran Rupiah

Kedua, sambung Sosiawan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) sebagai isu penting yang menjadi perhatian lembaga pengawas pilkada.

"Pencegahan sebenarnya terus kami lakukan mengenai pentingnya netralitas kades dan ASN lewat berbagai cara dan forum kegiatan. Tetapi mereka ini seperti tidak ada takut dan malunya," paparnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title