Bawaslu Jawa Tengah Bongkar 4 Titik Kerawanan dalam Pilkada, Ini Penjelasannya

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah Sosiawan.
Sumber :
  • (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan setidaknya ada empat titik kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Netralitas Kades-ASN Jateng di Pilkada 2024 Disorot Kemendagri, Pj Gubernur Klaim Sudah Tegas

"Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan (pelanggaran)," kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan saat "Serap Aspirasi dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI", di Semarang, Selasa (12/11/2024) seperti dikutip dari Antara News.

Pertama, kata Sosiawan, fenomena gejala "abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang marak terjadi, tetapi tidak mudah ditelusuri dan dicari buktinya.

Jokowi 'Turun Gunung' Bantu Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Jateng

Padahal, Sosiawan mengatakan bahwa gejala terjadinya fenomena penyalahgunaan kekuasaan selama ini telah banyak disuarakan publik yang mengartikan terjadi.

"Misalnya ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti," jelas Sosiawan.

Didukung Kiai-Muslimat Tegal, Luthfi: Aspirasi yang Langsung Tembus Langit

Kedua, sambung Sosiawan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) sebagai isu penting yang menjadi perhatian lembaga pengawas pilkada.

"Pencegahan sebenarnya terus kami lakukan mengenai pentingnya netralitas kades dan ASN lewat berbagai cara dan forum kegiatan. Tetapi mereka ini seperti tidak ada takut dan malunya," paparnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title