7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Tercepat hingga Terlama, Mulai dari 1 Bulan hingga 20 Tahun
- (Pixabay)
Setelah lulus ujian, pengemudi akan diberikan SIM Percobaan (PDL) yang masa berlakunya hanya satu tahun.
Setelah dua tahun, pengemudi akan beralih memiliki SIM Kompeten (CDL) yang dapat diperpanjang tiap 1, 2, 3, atau 5 tahun. Jika lewat dari tiga tahun, maka pengemudi harus memulai ujian dari awal kembali.
3. Brunei Darussalam
Aturan berkendara yang berlaku di negara dengan seribu kubah masjid tersebut, pengemudi yang ingin memiliki SIM akan melalui ujian terlebih dahulu. Kemudian, setelah lulus dari ujian, pengemudi akan memiliki SIM yang berlaku selama setahun atau disebut SIM Sementara.
Setelah satu tahun, para pengemudi dapat melakukan perpanjangan SIM. Pengemudi akan memiliki SIM Lengkap, dengan memilih jangka waktu yang diinginkan. Waktu masa berlaku SIM yang dapat dipilih yakni 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun.
4. Singapura
Untuk negara Singapura, bagi pemula yang sedang belajar mengemudi akan mendapatkan SIM Sementara yang berlaku hanya 2 tahun.