Komisi IV DPR RI Dukung Langkah Besar Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk

Anggota DPR RI Firman Subagyo
Sumber :
  • ISt

Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan pupuk subsidi jika diberikan langsung kepada petani. Pupuk tersebut kerap dijual kepada pengepul untuk diolah menjadi pupuk non-subsidi, yang justru merugikan program ini.

Wamentan Sudaryono Gerak Cepat! Kunjungi Pusat Riset Tersohor Dunia Demi Ubah Nasib Petani Indonesia

Firman menekankan pentingnya pengaturan jenis komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Menurutnya, pupuk subsidi harus difokuskan pada komoditas pangan strategis seperti beras, seperti yang pernah diterapkan di era Pemerintahan Soeharto, pupuk subsidi diberikan untuk 4-5 komoditas pertanian saja. Hal ini penting mengingat keterbatasan anggaran negara.

“Jika semua komoditas diizinkan, nanti tanaman seperti kangkung, bayam, atau tebu pun akan berebut pupuk subsidi. Padahal tanaman seperti tebu dan singkong biasanya ditanam oleh petani besar dengan modal yang cukup,” ungkapnya.

Membanggakan! Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir

Untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, Firman mengusulkan agar pemerintah tetap melibatkan distributor pupuk. Menurutnya, distributor adalah badan usaha yang dapat diaudit, sehingga penggunaan dana negara tetap transparan.

“Jika distributor dihapus, risiko gagal bayar akan meningkat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini justru akan membebani pemerintah,” tambahnya.

Surplus Beras, Wamentan Sudaryono Ungkap Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia

Firman juga mengusulkan agar distributor memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki gudang penyimpanan yang memadai, modal yang cukup, sistem transportasi yang efisien, serta SDM yang kompeten dalam administrasi distribusi pupuk sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas 145 regulasi distribusi pupuk yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini bertujuan mengatasi kendala birokrasi panjang, termasuk proses persetujuan berjenjang dari kepala daerah seperti bupati dan gubernur, yang sering kali menghambat penyaluran pupuk ke petani.

Halaman Selanjutnya
img_title