Komisi IV DPR RI Dukung Langkah Besar Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk

Anggota DPR RI Firman Subagyo
Sumber :
  • ISt

“Banyak regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi, termasuk keterlambatan persetujuan dari pemerintah daerah. Dengan pemangkasan ini, kami harap penyaluran pupuk akan lebih lancar dan cepat,” kata Mentan Amran.

Mentan: Lewat Tengah Malam Tahun Baru 2025, Petani Sudah Bisa Tebus Langsung Pupuk Subsidi

Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan distribusi pupuk tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah. Cukup dengan SK dari Kementan, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dapat langsung menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan petani.

“Kami telah menyederhanakan prosedur agar pupuk subsidi bisa segera sampai ke petani tanpa hambatan birokrasi. Insya Allah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan,” tutupnya

Kementan Pastikan Himbara Sediakan Rp300 Triliun Kredit Usaha Rakyat