Komisi IV DPR RI Dukung Langkah Besar Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk
Senin, 23 Desember 2024 - 16:25 WIB
Sumber :
- ISt
“Banyak regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi, termasuk keterlambatan persetujuan dari pemerintah daerah. Dengan pemangkasan ini, kami harap penyaluran pupuk akan lebih lancar dan cepat,” kata Mentan Amran.
Baca Juga :
Mentan: Lewat Tengah Malam Tahun Baru 2025, Petani Sudah Bisa Tebus Langsung Pupuk Subsidi
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan distribusi pupuk tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah. Cukup dengan SK dari Kementan, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dapat langsung menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan petani.
“Kami telah menyederhanakan prosedur agar pupuk subsidi bisa segera sampai ke petani tanpa hambatan birokrasi. Insya Allah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan,” tutupnya