Konspirasi Teddy Minahasa dan Terdakwa Linda Pujiastuti dalam Kasus Sabu dan hubungan asmara
- screenshot layar - youtube viva
Teddy menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan spesial dengan Linda, dan menurutnya, pengakuan Linda tersebut adalah sebuah konspirasi belaka.
Teddy juga menjelaskan bahwa ia mengenal Linda sejak tahun 2005 di Hotel Classic, ketika mereka berdua sedang melakukan Spa bersama teman-temannya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody untuk mengambil sabu sebagai barang bukti hasil pengungkapan, dan diminta untuk ditukar dengan tawas.
Meski awalnya AKBP Dody menolak permintaan tersebut, namun karena Teddy adalah atasannya sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Dody akhirnya menuruti permintaan tersebut.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang kemudian memberikannya kepada Kompol Kasranto, dan dijual ke bandar narkoba kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan, termasuk Teddy Minahasa Putra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.