Konspirasi Teddy Minahasa dan Terdakwa Linda Pujiastuti dalam Kasus Sabu dan hubungan asmara

Teddy Minahasa saat di persidangan
Sumber :
  • screenshot layar - youtube viva

Jateng –Seorang terdakwa dalam kasus peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, mengaku menjalin hubungan asmara dengan Teddy Minahasa, meskipun keduanya diketahui sudah memiliki pasangan resmi.

Tak Kapok, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Linda mengungkapkan bahwa dia dan Teddy pernah tidur bersama di kapal ketika Teddy hendak melakukan pengungkapan kasus narkoba dari Myanmar di Laut China Selatan.

Teddy awalnya menganggap Linda sebagai orang kepercayaannya dan memberikan informasi yang salah kepadanya pada 2019 terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

Seorang Pria Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang dengan Cara Dimasukkan di Anus

Dari situ, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara untuk memberikan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti kasus narkoba kepada Linda. Teddy diduga ingin menjebak Linda agar tertangkap saat sedang memegang sabu tersebut.

Meski Linda mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Teddy terkait informasi salah tersebut, Linda mengklaim hubungannya dengan Teddy baik-baik saja dan tidak ada masalah.

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Bakal Dipecat

Linda juga mengakui bahwa dia adalah istri siri Teddy, meskipun Teddy tidak mengakuinya.

Teddy Minahasa memberikan kesaksian di persidangan untuk membantah kesaksian Linda yang mengaku sebagai istri sirinya.

Teddy menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan spesial dengan Linda, dan menurutnya, pengakuan Linda tersebut adalah sebuah konspirasi belaka. 

Teddy juga menjelaskan bahwa ia mengenal Linda sejak tahun 2005 di Hotel Classic, ketika mereka berdua sedang melakukan Spa bersama teman-temannya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody untuk mengambil sabu sebagai barang bukti hasil pengungkapan, dan diminta untuk ditukar dengan tawas.

Meski awalnya AKBP Dody menolak permintaan tersebut, namun karena Teddy adalah atasannya sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Dody akhirnya menuruti permintaan tersebut.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang kemudian memberikannya kepada Kompol Kasranto, dan dijual ke bandar narkoba kampung Bahari bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan, termasuk Teddy Minahasa Putra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa tersebut terlibat dalam pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika