Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Dia Beberapa Pidana yang Dilakukannya
- Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo dalam sidang perkara pidana pemeriksaan terdakwa.
- Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan
Jateng – Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan hari ini, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup pada kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dikutip dari pmjnews.com.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa telah melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).