Langkah Baru Indonesia Kelola Sampah Lewat Penguatan Skema EPR
- Istimewa
Jateng – Indonesia tengah memacu langkah besar dalam transformasi tata kelola sampah kemasan. Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dengan dukungan Kedutaan Besar Norwegia, secara resmi mendiseminasikan hasil kajian akademis mengenai penguatan skema Extended Producer Responsibility (EPR) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap arahan Menteri Lingkungan Hidup untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% pada tahun 2029.
Dalam forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan ini, Plt. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam memandang tanggung jawab produsen.
"EPR jangan lagi dipandang sebagai beban tambahan bagi industri, melainkan sebagai instrumen transisi menuju ekonomi sirkular. Ini adalah kunci untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memberikan perlindungan lingkungan jangka panjang bagi Indonesia," ujar Hanifah.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Norwegia melalui perwakilannya menyoroti bahwa transparansi dan pengawasan publik menjadi fondasi utama keberhasilan sistem EPR. Belajar dari pengalaman global, sistem yang kuat terbukti mampu menurunkan beban sampah sekaligus menarik investasi di sektor daur ulang.
Sinergi Lintas Sektor: Industri dan Pembangunan
Penguatan EPR tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi. Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Apit Pria Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat menjamin ketersediaan bahan baku daur ulang di dalam negeri.
"Implementasi EPR yang efektif akan menurunkan ketergantungan pada impor bahan baku daur ulang. Hal ini sangat mendukung kebijakan peningkatan konten daur ulang pada produk dan kemasan industri kita," kata Apit.
Dari sisi perencanaan nasional, Asri Hadiyanti Giastuti dari Kementerian PPN/Bappenas menambahkan bahwa isu EPR kini menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda besar nasional, termasuk dalam pencapaian target RPJMN dan pengurangan emisi karbon.
Komitmen IPRO sebagai Jembatan Kolaborasi
Sebagai organisasi yang menaungi 23 perusahaan lintas sektor, IPRO menegaskan kesiapannya untuk mengawal transisi ini. Ketua Dewan Pengurus IPRO, Reza Andreanto, menjelaskan bahwa kajian akademis ini disusun dengan mempertimbangkan realitas lapangan, mulai dari kesiapan industri hingga skema pembiayaan yang adil.