Tak Ada Toleransi! Perkawinan Anak Terancam Dijerat UU TPKS

Ilustrasi cincin pernikahan
Sumber :
  • Polotno

Jateng – Pemerintah menegaskan praktik perkawinan anak bukan lagi persoalan sosial semata, melainkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

img_title Kuatkan Karakter Anak, Pemerintah Ajak Keluarga Berkumpul Setidaknya Satu Jam per Hari

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan perkawinan anak masuk dalam ketentuan Pasal 10 UU TPKS dan tidak boleh lagi dianggap sebagai praktik yang wajar atau ditoleransi.

“Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, maka itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” ujar Woro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

img_title Muncul Fenomena Global Tunda Menikah di Usia Produktif, Ini Kata Menag

Pernyataan tersebut disampaikan Woro saat menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis calon fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan Kementerian Agama. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para fasilitator yang berhadapan langsung dengan remaja dan keluarga.

Woro mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun. Ketentuan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.

img_title Banyumas Jadi Tertinggi Kedua Kasus Perkawinan Anak di Jateng, Menteri PPPA Lakukan Pakta Integritas

Dalam proses dispensasi nikah, peran hakim dinilai sangat krusial sebagai benteng terakhir pencegahan. Hakim diwajibkan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai risiko perkawinan usia anak sebelum menjatuhkan putusan.

“Perkawinan anak sangat berbahaya karena berdampak pada terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, hingga risiko ekonomi, sosial, dan psikologis, termasuk potensi konflik dan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Woro.

Ia menjelaskan, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, hingga minimnya literasi remaja dan orang tua terkait kesehatan reproduksi dan dampak jangka panjang perkawinan usia dini.

Karena itu, fasilitator BRUS dipandang memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pencegahan melalui pendekatan edukatif dan pendampingan berkelanjutan kepada remaja.

“Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title