Sidang Haris Azhar-Fatia, Luhut Jengkel Disebut 'Lord' dan Penjahat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • instagram @luhut.pandjaitan

Pernyataan itu diantaranya menyebut Luhut sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group hingga disebut sebagai penjahat.

Haris Azhar Salami Luhut di Akhir Persidangan

Haris dan Fatia didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan terhadap keempat pasal tersebut berlaku bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.