Sidang Haris Azhar-Fatia, Luhut Jengkel Disebut 'Lord' dan Penjahat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • instagram @luhut.pandjaitan

VIVAJateng, Nasional - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

Haris Azhar Salami Luhut di Akhir Persidangan

Dalam sidang dimana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjadi terdakwa itu, Luhut mengungkapkan jika ia merasa kesal disebut sebagai 'lord', penjahat, dan dituduh memiliki bisnis di Papua.

Menyadari usianya sudah menginjak 76 tahun sehingga membuat daya ingatnya tak seperti masa muda dulu maka ia perlu membaca catatan ketika memberikan kesaksiannya di persidangan.

Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke Luhut, Ini Penjelasannya

"Saya hampir 76 tahun dan 32 tahun di militer. Tidak semua ingatan saya seperti yang lalu, makanya saya perlu catatan, jadi kami mau cari keadilan," kata Luhut dalam persidangan.

Luhut juga mengungkapkan akan menyampaikan sejumlah data dan hasil pembicaraan antara dirinya dan Haris Azhar yang telah dikenalnya cukup lama.

Sidang Mario Dandy Akan Digelar Seminggu 2 Kali Selasa dan Kamis

Hal itu menurut Luhut agar tidak ada dusta diantara dirinya dan Haris Azhar.

Luhut mengungkapkan jika dirinya meminta kepada Polda Metro Jaya  untuk dilakukan mediasi meski ia jengkel dituduh memiliki bisnis di Papua.

"Ya memang ada upaya saya minta sendiri kepada Kapolda, 'Tolong kalau bisa Pak Kapolda, dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua," ungkapnya.

"saya disebut 'lord' dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan," tambah Luhut.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Haris Azhar telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Pencemaran itu dilakukan melalui berita bohong dalam video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'.

Pada Senin, 3 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa menilai kata 'Lord' yang terdapat dalam video yang diunggah Haris Azhar YouTube-nya bermakna negatif.

Haris melakukan wawancara dengan saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi untuk membahas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia tentang praktik bisnis tambang di Blok Wabu, serta situasi kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang terjadi.

Jaksa juga mencatat bahwa terdakwa Fatia mengungkapkan beberapa pernyataan dalam video tersebut.

Pernyataan itu diantaranya menyebut Luhut sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group hingga disebut sebagai penjahat.

Haris dan Fatia didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan terhadap keempat pasal tersebut berlaku bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.