Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Mahkamah Agung Putuskan Bayar Rp 400 Miliar
- YouTube Denny Sumargo
Jakarta, VIVAJateng - Masalah utang yang belum dibayarkan oleh Pemerintah kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, tengah menjadi sorotan publik.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah diwajibkan membayar utang sebesar Rp 400 miliar kepada perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum diselesaikan sejak tahun 1998.
Jusuf Hamka, dalam wawancara dengan VIVA Bisnis pada Rabu, 7 Juni 2023, mengungkapkan kronologi awal permasalahan ini.
Pada tahun 1998, ia memiliki deposito yang disimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Saat itu, seiring dengan kesulitan likuiditas yang dihadapi perbankan dan kebangkrutan yang terjadi, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan untuk memberikan dukungan kepada sektor perbankan.
Jusuf menyebut bahwa deposito yang dimilikinya, yang dijamin oleh Pemerintah, tidak dibayarkan oleh Citra Marga (CMNP) karena ada afiliasi dengan Bank YAMA.
Pada tahun 2012, Jusuf menggugat Pemerintah ke pengadilan, dan dalam proses tersebut, CMNP berhasil memenangkan kasus tersebut.
Putusan pengadilan tersebut diikuti dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah untuk membayar utang sebesar Rp 400 miliar kepada CMNP.
Jusuf menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran utang tersebut termasuk pembayaran bunga bulanan.
Namun, meskipun putusan Mahkamah Agung sudah dikeluarkan dan Jusuf Hamka telah menandatangani berita acara pembayaran utang sebesar Rp 170 miliar pada tahun 2015 atau 2016.
Utang tersebut hingga saat ini belum dibayarkan selama delapan tahun.
Total utang saat ini, jika tidak ada diskon, mencapai Rp 800 miliar.
Jusuf mengaku telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan berkali-kali namun selalu diabaikan.
Ia bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun, semua upayanya tidak membuahkan hasil, dan Pemerintah terus menunda pembayaran dengan alasan verifikasi.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah wajib menagih utang kepada semua pihak, termasuk rakyat, pengusaha, dan swasta.
Mahfud menekankan bahwa jika hukum menyatakan adanya utang, maka Pemerintah harus memenuhi kewajibannya.
Mahfud juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait utang yang diajukan oleh Jusuf Hamka.
Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.