HUT ke-78 RI, Ratusan Koruptor Tahanan Lapas Sukamiskin Terima Remisi

Napi koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc dan VIVAnews/Ridho Permana

Nasional, VIVAJateng - Dalam perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Kota Bandung mengumumkan bahwa ratusan narapidana, termasuk nama-nama terkenal seperti Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi.

Enam Tahanan Polres Tegal Kabur Lewat Lubang yang Digali dari Dalam Sel

Keputusan ini mengundang perhatian publik, terutama karena remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi.

Menurut Kunrat Kasmiri, Kepala Lapas Sukamiskin, jumlah total narapidana yang mendapat remisi mencapai 237 dari total 324 narapidana yang ada di lembaga tersebut.

Amran Sulaiman Tanpa Kompromi Bersih-bersih Calo Proyek Pengadaan di Kementan

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit," kata Kunrat dikutip dari VIVA.

"Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," tambahnya.

Mentan Andi Amran Minta Calo Proyek yang Berkeliaran di Kementan Segera Diproses Hukum

Namun, ia menekankan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan undang-undang dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa semua narapidana di Lapas Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I, yang mengakibatkan pengurangan masa tahanan mereka antara satu sampai enam bulan.

Meskipun mendapatkan remisi, para narapidana tetap diwajibkan menjalani sisa hukuman yang telah ditetapkan.

Rincian pemberian remisi ini juga diungkapkan oleh Kunrat.

Dari 237 narapidana yang mendapatkan remisi, 17 di antaranya mendapat remisi satu bulan, 38 narapidana mendapat remisi dua bulan, 152 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 18 narapidana mendapat remisi empat bulan, 5 narapidana mendapat remisi lima bulan, dan 7 narapidana mendapat remisi enam bulan.

Namun, remisi ini tidak hanya terbatas pada Lapas Sukamiskin saja.

Di seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menerima remisi dalam rangka perayaan HUT RI ke-78.

Dari jumlah tersebut, mayoritas narapidana mendapat remisi umum I, yang merupakan pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.

Namun, ada juga 291 narapidana yang langsung bebas atau mendapatkan remisi umum II.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang.

Pemberian remisi didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

Meskipun remisi ini telah mendapatkan sorotan publik, Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.

Walaupun demikian, kontroversi seputar pemberian remisi kepada narapidana terkait kasus korupsi tetap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan tentang efek jangka panjang dari tindakan ini terhadap peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.