Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk dari Produsen yang Dukung Israel

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa
Sumber :
  • Dokumen BNPB via VIVA

Nasional, VIVAJateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Pilkada Serentak 2024 Digelar Besok, Ini Tausiyah MUI untuk Pilih Kriteria Calon Pemimpin

Fatwa ini merupakan wujud komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

Fatwa tersebut disampaikan Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang Fatwa di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.

Kabar Duka, Dokter Lulusan Indonesia Mohammed Shabat Meninggal di Gaza

"Dukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menghimbau agar umat Islam di Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk-produk yang berasal dari Israel, yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.

Hamas Konfirmasi Yahya Sinwar Tewas Akibat Serangan Israel, Khaled Meshaal Jadi Pemimpin?

Lebih lanjut Niam menjelaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya adalah wajib.

Pun juga tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina.

Halaman Selanjutnya
img_title