Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk dari Produsen yang Dukung Israel
- Dokumen BNPB via VIVA
Ketentuan hukum dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Dana zakat pada dasarnya harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu, MUI juga memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.