Kesempatan Emas! Mulai 20 Maret, Beli Motor Listrik dapat Insentif Rp 7 Juta , Kuota Terbatas!

Ilustrasi Motor Listrik
Sumber :
  • Pixabay/Yo Bykes

VIVAJateng, Otomotif - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang menarik bagi para pembeli motor.

Mohammad Saleh: MOU Ekspor Listrik dari Energi Hijau Merupakan Langkah Cerdas Pemerintah RI

Insentif tersebut senilai Rp 7 juta per unit dan akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa insentif tersebut akan diberikan kepada 200 ribu motor di tahun 2023.

Jangan Khawatir, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Berlaku Sampai Mei 2025

Namun, insentif ini hanya berlaku untuk motor yang diproduksi di Indonesia atau memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Produsen motor listrik yang memenuhi persyaratan tersebut diharapkan untuk tidak menaikkan harga jual selama pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah yang telah ditetapkan.

Tembus 1 Juta Ton, BULOG Terus Optimalkan Penyerapan Manfaatkan Momentum Panen Raya

Selain insentif untuk pembelian motor baru, pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per motor untuk konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik.

Pemerintah menargetkan konversi sebanyak 50 ribu unit pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title