Sepi Peminat, KPU Sukoharjo Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati

KPU Sukoharjo Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada
Sumber :

Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Langkah ini diambil sebagai respon dari minimnya pendaftar dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bambang Muryanto menjelaskan alasan di balik keputusan ini.

Kapolda Jateng Beri Jaminan Keamanan Jelang Pemungutan Suara Pilkada

“Kami ingin memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat Sukoharjo untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini,” ujarnya saat ditemui di kantor KPU Sukoharjo, Senin (2/9/2024).

Sebelumnya, pada batas akhir pendaftaran 29 Agustus lalu, hanya satu paslon yang mendaftar, yakni Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. Menyikapi hal ini, KPU Sukoharjo bergerak cepat dengan membuka kembali pendaftaran mulai 2 hingga 4 September 2024.

“Kami tidak ingin ada pihak yang merasa tidak mendapat kesempatan. Perpanjangan ini memberi ruang bagi calon potensial yang mungkin masih mempersiapkan berkas,” tambah Bambang.

KPU Sukoharjo menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024.

“Ini bukan keputusan sepihak. Kami mengikuti prosedur yang ada demi Pilkada yang berkualitas,” jelas Bambang.

Selama tiga hari ke depan, KPU Sukoharjo akan standby menerima pendaftaran.

“Kami siap melayani 24 jam. Tim kami sudah dipersiapkan untuk memproses pendaftaran kapan pun,” tegas Bambang.
Meski demikian, KPU Sukoharjo juga menyiapkan skenario jika tidak ada tambahan pendaftar.

“Bila sampai batas waktu tidak ada paslon baru, kami siap menyelenggarakan Pilkada dengan satu paslon. Kami punya pengalaman menangani situasi serupa. Mari bersama-sama wujudkan Pilkada Sukoharjo 2024 yang demokratis. Partisipasi masyarakat sangat kami nantikan,” pungkas Bambang.

Sekjen PPP Arwani Thomafi Instruksikan Kader Menangkan Lutfi-Yasin