Kronologi Santri di Sukoharjo Tewas Dianiaya Senior, Dipicu Masalah Rokok
- Antara
Jateng – Polres Sukoharjo memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan santri hingga menyebabkan korban bernama Abdul Karim (13) meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui, seorang santri asal Kota Solo, Jawa Tengah berinisial AKPW, 13, tewas diduga akibat perundungan di salah satu pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 16 September 2024, sekira pukul 12.30 WIB.
“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya tiga santri di sana dan pengasuh,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 18 September 2024.
Terkait hal itu, saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur. “Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur.
“Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” katanya.
Kronologi
Terkait dengan kronologi kejadian, berawal dari pelaku tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih,” katanya.
Selanjutnya, pelaku tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.
“Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” katanya.
Sejauh ini, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG berusia 15 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Wonogiri. “Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” katanya.
Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Korban Senior
Sementara ayah korban Tri Wibowo ditemui sebelum pemakaman almarhum di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan belum memperoleh kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Kalau urutan kejadian sebenarnya saya belum dapat kepastian dari kepolisian, masih menunggu hasil otopsi,” katanya.
Meski demikian, dari informasi yang diperoleh anaknya tersebut merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh kakak tingkatnya di pesantren.
“Sebabnya ini remeh banget. Hanya minta rokok dan dengan senioritasnya dia sampai berbuat keras ke anak saya sampai mengakibatkan anak saya meninggal. Ada pemukulan, tapi saya belum bisa pastikan di sebelah mana,” katanya.
Ia mengatakan jika dilihat dari bagian luar tidak ada luka yang ada pada tubuh anaknya. Oleh karena itu, ia ingin hasil autopsi agar disampaikan kepada keluarga.
“Kami ingin hasil autopsi agar semua terlihat jelas. Mudah-mudahan jangan ada korban lagi, anak saya yang terakhir,” katanya.
Ia dan istrinya Yuli Sri Utami baru seminggu lalu bertemu dengan anaknya tersebut.