Pungli Rp 160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara

pungli oknum lurah di semarang
Sumber :

Jateng – Mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Jaka Suryanta dituntut 4 tahun 3 bulan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Semarang, Jawa Tengah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai Jaka Suyanta terbukti meminta pungli untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp 160 juta pada tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Danik Rochianawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, (18/9/2024).

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Terdakwa menerima masing-masing Rp100 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, dan Rp30 juta dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Padahal, kata dia,peralihan sertifikat tanah tersebut tidak dipungut biaya.

Atas penerimaan sejumlah uang tersebut, terdakwa sebagai pejabat negara tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan terganggunya investasi.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.



Wamentan Sudaryono: Ketua KPK Terpilih Punya Integritas dan Pengalaman