Baliho Ajakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Brebes Kian Marak, KPU: Tidak Ada Larangan

Baliho raksasa ajakan coblos kotak kosong di Pilkada Brebes
Sumber :
  • ist

Jateng – Fenomena gerakan untuk memenangkan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Brebes, Jawa Tengah, semakin gencar dan masif dilakukan. Kelompok relawan Gerakan Kotak Kosong (Gertak) gencar mengkampanye ke masyarakat agar memenangkan kotak kosong.

Pengantin Baru di Brebes Ditangkap Usai Kegep COD Tembakau Sintetis, Bulan Madu Ambyar

Mereka berkampanye dari mulut ke mulut dan menemui kelompok masyarakat layaknya mensosialisasikan calon kepada pemilih. Mereka hadir ke tengah masyarakat men sosialisasi agar masyarakat mencoblos kotak kosong pada lembaran kertas suara di TPS pada hari pencoblosan tanggal 27 November mendatang.

Selain sosialisasi ke masyarakat, Gertak juga aktif memasang baliho, spanduk dan tulisan selebaran agar mencoblos kotak kosong. Media baliho dan selebaran yang dipasang berbagai macam ukuran dari ukuran kecil hingga berukuran besar dan masif.

Ahmad Luthfi Unggul Versi Lembaga Survei, Andika Perkasa Akui Kalah Start

Seperti ditemui di jalan utama Pantura Brebes, dimana ada sejumlah titik baliho berukuran raksasa dengan bertuliskan ajakan mencoblos kotak kosong maupun bergambar kotak kosong.

Koordinator Gerakan Kotak Kosong (Gertak), Slamet Maryoko mengatakan, gerakan ini menyasar semua kalangan kalangan, mulai dari pemilih muda, menengah, hingga pemilih tua, yang memiliki hak untuk mencoblos. 

Gasak Tas Ransel Pengunjung Mal, Pecatan Polisi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Aparat

"Kami targetnya menang mutlak. Kami akan melakukan sosialisasi di berbagai usia. Jadi pindah-pindah. Kalau kalangan muda tentunya kita berikan pemahaman yang bisa mereka terima. Kalau kalangan menengah kita berikan porsinya mereka agar bisa diterima," kata Slamet, Rabu, 2 Oktober 2024 siang.

Selain itu, lanjut Slamet, gerakan kotak kosong juga menyasar pemilih tua dengan cara turun langsung sampai ke tingkat lingkungan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pemahaman ini terkait bahwa memilih kotak kosong diperbolehkan dan tidak dilarang. 

"Kalau baliho-baliho jelas sosialisasi kotak kosong. Ini agar kotak kosong mudah lebih dikenal, lebih dipahami, dan masyarakat akan timbul pertanyaan. Apa sih kotak kosong itu. Ini efektif luar biasa," ungkap Slamet.

Komisioner KPU Brebes Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aniq Kannafillah Aziz menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024, kampanye kotak kosong tidak ada larangan. 

"Sejauh ini memang tidak ada larangan kalau sesuai PKPU. Kalau soal baliho itu kan masuknya alat peraga kampanye (APK) itu kita ngaturnya sama dengan paslon. Itu juga tidak di tempat yang dilarang," ujarnya (tvone)