Polisi Bongkar Prostitusi Anak Via MiChat di Pati, Begini Modus Operandinya

Pelaku prostitusi via michat di Pati Jateng
Sumber :
  • Polres Pati

"Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

OMG! Tawuran Gangster di Semarang Ternyata Didanai Situs Judi Online, Bohir Lagi Diburu Polisi