Setya Arinugroho Soroti Lemahnya Perlindungan Hak Maternitas Pekerja Jateng

Wakil DPRD Jawa Tengah Setya Ari Nugroho
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Perlindungan terhadap hak-hak maternitas pekerja perempuan di berbagai kawasan industri di Jawa Tengah dinilai masih lemah. Memasuki pertengahan tahun 2026, berbagai pelanggaran terkait hak maternitas, seperti pemotongan upah saat cuti melahirkan hingga minimnya fasilitas penunjang yang masih ditemukan di lapangan.

img_title Wamensos: Sekolah Rakyat Harus Jadi Jalan Keluar dari Kemiskinan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Setya Arinugroho mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang oleh sektor industri padat karya—seperti manufaktur, tekstil, dan garmen—seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan pekerja perempuan.

Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.

img_title Komisi E DPRD Jateng Usulkan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal demi Jamin Kesejahteraan Warga

"Pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Masih adanya laporan mengenai pemotongan upah saat cuti melahirkan menunjukkan pengawasan kita di lapangan masih kecolongan. Ini pelanggaran regulasi yang harus segera dievaluasi total," ujar Setya Ari.

Menurut Setya Ari, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan. Aturan tersebut mengamanatkan hak cuti melahirkan hingga tiga hingga enam bulan dalam kondisi tertentu serta kewajiban penyediaan ruang laktasi. Namun, ia melihat adanya kesenjangan yang lebar antara regulasi dan implementasi nyata di lingkungan pabrik.

img_title Setya Arinugroho Minta Lapangan Kerja Formal di Jateng Diperluas

Wakil Ketua DPRD Jateng Setya bersama Taj Yasin

Photo :
  • Istimewa

"Kehadiran UU KIA seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti dan fasilitas penunjang. Namun, laporan yang kami terima memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara regulasi tertulis dengan praktik nyata di lingkungan pabrik," ujarnya.

Data evaluasi ketenagakerjaan serta laporan serikat pekerja sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan kondisi tersebut. Di klaster industri utama Jawa Tengah, hampir separuh dari total perusahaan padat karya belum menyediakan ruang laktasi yang layak dan higienis bagi buruh yang menyusui.

Hambatan lain juga dirasakan oleh sekitar 31,6 persen pekerja perempuan yang mengaku masih kesulitan mendapatkan jeda waktu singkat untuk memerah ASI selama jam kerja berjalan. Selain itu, sekitar 8,8 persen perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran administratif, seperti pemotongan tunjangan, intimidasi saat pengajuan cuti hamil, hingga diskriminasi posisi kerja pasca-melahirkan.

Halaman Selanjutnya
img_title