Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Pria di Bantul Sewa Akun Ojol dan Bawa Kabur 2 Unit iPhone

Tersangka yang bawa kabur 2 unit iPhone
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @polresbantuldiy

Akibat perbuatannya, tersangka AAD akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tersangkut Aliran Duit Judol, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi dengan Stampel 'Disita Bareskrim''