Bolehkan Berenang Saat Puasa? Ini Kata Ahli

Ilustrasi olahraga berenang.
Sumber :
  • Pixabay/Daniel Perrig

Jateng – Selama ibadah puasa, umat Muslim juga tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk olahraga. Tapi, bagaimana dengan berenang? Apakah aktivitas ini diperbolehkan atau justru bisa membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering bikin galau, terutama buat yang hobi berenang.

img_title PPP Demak Gelar Pengajian Umum dan Santunan Yatim Piatu, Perkuat Ukhuwah dalam Semangat Muharoman

Tenang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan tuntas soal ini. Simak biar puasamu tetap sah dan ibadah makin berkah, merangkum Antara, Senin (23/2/2026):

Hukum Berenang Saat Puasa Menurut Islam

img_title Musda MUI Jateng Perkuat Posisi Khadimul Umah

Berenang saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan.

Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa berenang tidak serta-merta membatalkan puasa. Puasa hanya batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka.

img_title Turun ke Jalan, Perempuan Bangsa Jateng Bagikan Ribuan Paket Takjil

Oleh karena itu, seseorang yang berenang harus berhati-hati agar tidak kemasukan air, terutama melalui mulut dan hidung. Jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, misalnya tertelan saat berenang atau masuk melalui dubur, maka puasanya tetap dapat dilanjutkan.

Berenang dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam Islam, segala sesuatu yang berisiko tinggi terhadap keabsahan puasa dianggap sebagai makruh. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari karena berpotensi mengurangi pahala atau bahkan membatalkan ibadah.

Dalam hal ini, berenang saat berpuasa bisa menjadi aktivitas yang makruh jika ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Hal ini sejalan dengan pernyataan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:

"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

Selain itu, menyelam ke dalam air juga dianggap makruh bagi orang yang berpuasa. Jika air masuk ke dalam tubuh bagian dalam, meskipun tanpa sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung."

Halaman Selanjutnya
img_title